DALAM kurun waktu dua bulan
terakhir segenap komponen bangsa mulai resah. Selanjutnya, tercekam rasa takut,
lantaran mulai merebaknya wabah corona virus desease 2019 (covid-19). Keresahan
tersebut tentunya sangat manusiawi. Karena, jika pandemi covid-19 tidak
ditangani secara cepat dan tepat, akan berdampak fatal terhadap kematian
manusia, dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, wacana publik pun mulai
dibanjiri diskursus tentang dua isu tersebut. Sementara itu, apa pelajaran yang
dapat dipetik dari musibah covid-19 terkait praktik demokrasi di Indonesia,
pada khususnya, dan tata Kelola negara bangsa, pada umumnya, relatif belum
mendapat perhatian secara seimbang dari para akademisi. Karakteristik transisi
demokrasi Kendati konsep transisi demokrasi itu sendiri masih terus dalam perdebatan
di kalangan para akademisi, secara prinsipal dapat dikatakan bahwa sejak
berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada 1998, Indonesia mulai memasuki periode
transisi demokrasi. Terkait dengan hal ini, secara teoretis dapat dikemukakan
sedikitnya ada sepuluh karakteristik utama dari transisi demokrasi. Pertama,
relasi antara negara dan masyarakat, tidak lagi bersifat satu arah, tetapi
sudah bersifat dua arah. Walaupun dibukanya peluang partisipasi masyarakat
cenderung belum sepenuhnya didasarkan pada iktikad untuk memperkuat masyarakat
sipil, tetapi, lebih pada kewajiban memenuhi agenda reformasi. Kedua, relasi
negara dan masyarakat lebih berkarakterkan relasi antarelite, yaitu antara elite
penguasa dan elite masyarakat. Kondisi ini kemudian telah melahirkan praktik
demokrasi elitis. Ketiga, reformasi politik lebih dititikberatkan pada
reformasi kelembagaan negara, namun minus penguatan kapasitas. Kondisi itu
berimplikasi pada terjadinya “pengekalan' praktik demokrasi prosedural. Keempat,
telah terjadi perluasan arena kebebasan sipil, namun minus kualitas. Realitas
ini ditandai, antara lain, masih dominannya ekspresi kebebasan sipil dengan
cara-cara kekerasan, dan adanya tindakan ke kerasan, baik oleh pihak negara
maupun masyarakat, dalam meyikapi ekspresi kebebasan sipil. Kelima, pemilu
berkarakterkan vote minus voice. Maksudnya, pemilu secara rutin dilaksanakan
sebagai 'ritual politik' untuk mendapat vote (suara masyarakat) guna
melegitimasi kekuasaan para elite. Namun, pada pascapemilu, sangat muskil
memproduksi voice. Lebih buruk lagi, justru yang dihasilkan adalah political noise.
Keenam, munculnya oligarki partai politik. Kenyataan ini ditunjukkan, antara
lain, adanya sentralisasi kekuasaan dalam tubuh partai politik, proses
pengambilan keputusan dimonopoli segelintir elite partai. Lalu, promosi posisi
strategis tidak didasarkan pada sitem merit, dan proses kaderisasi nyaris tidak
berjalan. Ketujuh, maraknya praktik politik transaksionis, yaitu memperlakukan
kekuasaan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Fenomena ini terjadi
hampir pada semua arena politik. Mulai dari praktik beli suara pada pemilu,
sampai dengan beli jabatan untuk posisi-posisi strategis pada Lembaga internal
partai politik, maupun pada lembaga negara. Kedelapan, munculnya realitas
dinasti politik, yakni monopoli kekuasaan berdasarkan hubungan kekeluargaan
atau kekerabatan. Tendensi ini terjadi, sangat erat terkait dengan adanya
praktik politik transaksionis dan oligarki partai politik sebagaimana dikemukakan
di atas. Kesembilan, maraknya praktik shadow state, yaitu hadirnya aktor di
luar struktur formal pemerintahan. Namun, dapat mengendalikan dan mengontrol
para aktor penyelenggara pemerintah formal, baik di tingkat pemerintah pusat
maupun daerah. Kecenderungan ini terjadi, juga tidak terlepas dari adanya raktik
politik transaksionis, utamanya pada pemilu. Kesepuluh, hadirnya gerakan
counter reform, yaitu suatu gerakan 'reformasi tandingan', yang sejatinya
membawa spirit antireformasi, namun dikemas dalam bungkus dan lebel
proreformasi. Gerakan ini relatif sulit untuk dideteksi, namun sangat
membahayakan bagi masa depan demokrasi. Ujian dan bahaya Dengan merujuk pada
sepuluh karakteristik transisi demokrasi di atas, sedikitnya dapat
diidentifikasi ada enam tantangan demokrasi di Indonesia terkait dengan
pandemik covid-19. Bila dibuat kategorisasi, enam tantangan tersebut dapat
dikelompok ke dalam tiga ujian dan tiga bahaya demokrasi. Pertama, ujian bagi
eksistensi dan komintmen terhadap prinsip-prinsip negara kesatuan. Adanya
pandemik covid-19 secara tidak langsung telah menguji apakah prinsip-prinsip
NKRI. Utamanya, terkait dengan relasi pusat-daerah, memang betul teraktualisasi
dan dipatuhi dalam implementasi kebijakan penanggulangan wabah virus korona,
atau hanya imajinasi. Bila betul ditaati, seharusnya tidak perlu terjadi
perbedaan sikap antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan
mengatasi pandemik covid-19. Dikatakan demikian, karena dalam negara kesatuan,
prinsip relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah ialah berbagi
kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan seperti pada negara federal. Oleh karena
itu, otonomi yang dimiliki pemerintah daerah bukanlah otonomi penuh seperti
pada negara federal. Jika pada kenyataannya, pemerintah daerah terkesan merasa
memiliki otonomi penuh, inilah yang perlu dikoreksi untuk diluruskan. Namun,
pada sisi lain, pemerintah pusat sebagai empunya kewenangan, niscaya dituntut
ketegasan dan kepastian dalam implementasi keputusan yang telah diambil. Inilah
sejatinya karakter dari strong state yang memang harus diperlihatkan pemerintah
pusat dalam mengatasi kondisi genting akibat wabah covid-19 yang mencekam saat
ini. Kedua, ujian bagi kapabilitas dan kualitas kepemimpinan pemerintah pusat
dan daerah. Sejak tahun 2004 Indonesia telah menerapkan pilpres langsung, dan
mulai tahun 2005 melaksanakan pilkada langsung. Secara teoretis, pemilu
langsung diyakini akan menghasilkan pemimpin berkualitas, yang pada giliran
akan menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap tuntutan
kepentingan masyarakat (Smith, 1985: Oyugi, 2000, dan Arghiros, 2001). Dalam
mengikuti logika teoretis ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kehadiran wabah
covid-19 secara nyata menyodorkan ujian bagi kapabilitas dan kualitas para
pimpinan hasil pemilu langsung tersebut. Ketiga, ujian kohesi sosial dan
“kepatuhan' terhadap state authority. Satu di antara indikator penting dari
eksisnya legitimasi otoritas negara adalah, adanya dukungan dan kepatuhan warga
negara terhadap berbagai kebijakan yang telah diambil pemerintah. Dengan
demikian, cukup beralasan jika dukungan dan kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam mengatasi wabah covid-19 juga dapat diartikulasi sebagai
bagian dari ujian nyata terhadap eksistensi otoritas negara. Keempat, bahaya politisasi
covid-19 untuk pencitraan politik jelang Pilpres 2024. Tantangan demokrasi yang
keempat ini terkesan berlebihan, dan cenderung prematur. Namun, sebagai upaya
antisipasi, ia layak dipertimbangkan. Natur dari pemilu, termasuk pilpres,
ialah kontestasi untuk mendapat kekuasaan. Oleh karena itu, kata Machiavelli,
segala cara pun akan dihalalkan, termasuk politisasi musibah covid-19 untuk pencitraan
politik. Kelima, bahaya politisasi kebijakan pembatasan sosial (social
distancing) untuk menekan hak menyampaikan aspirasi di ruang publik. Seperti
diketahui, kebijakan ini, antara lain, melarang warga masyarakat untuk
berkumpul di ruang publik dengan tujuan mencegah penularan covid- 19. Dengan
demikian dapat dipastikan, selama periode pemberlakuan kebijakan pembatasan
sosial, tidak dimungkin bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang
publik. Oleh karena itu, agar tidak terjadi “dusta di antara kita', seharus
pihak lembaga penyelenggara negara, utamanya DPR RI, menunda sejumlah agenda
pengambilan keputusan penting, yang menghendaki pelibataan aspirasi publik,
selama periode pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial tersebut. Keenam,
bahaya politisasi program bantuan sosial covid-19 untuk mobilisasi dukungan
jelang kontestasi Pilkada serentak 2020. Kekhawatiran ini cukup beralasan,
mengingat praktik politik uang dalam penyelenggaraan pilkada sudah menjadi
rahasia umum. Lebih jauh dari itu, bila disimak sejumlah kasus korupi kepala
daerah, utamanya yang ditangani KPK, juga mengindikasikan adanya keterkaitan
dengan penyalahgunaan anggaran negara. Khususnya, dana bantuan sosial, untuk
kepentingan pilkada. Oleh karena itu, bila tidak dikelola secara ketat dan
tepat, tidak kecil kemungkinan kecenderungan yang sama pun akan berlaku dalam
pelaksanaan program bantuan sosial covid-19. Akhirnya, penting untuk ditegaskan
di sini, uraian singkat di atas bukan sama sekali bermaksud untuk membangun
perspektif pesimistik, tetapi justru sebaliknya. Dengan adanya diskursus publik
seperti ini, diharapkan akan merangsang sensitivitas dari pihak-pihak terkait
untuk melakukan refleksi atas konsep dan praktik demokrasi di Tanah Air sejauh
ini. Dengan demikian, komitmen 'NKRI harga mati' dan 'daulat rakyat' yang
diamanahkan melalui pilpres, pileg, dan pilkada, tidak hanya berhenti pada
tingkat wacana, tetapi terwujud dalam kenyataan.
Comments
Post a Comment